Bukansemberono orang boleh menjadi ketua. Mereka yang dilantik untuk menjadi ketua atau pemimpin itu pastinya dipilih berdasarkan ciri-ciri yang tepat. Rata-rata orang yang menjadi imam adalah sama ada memang sudah menjadi tanggungjawab mereka sama ada disebabkan pekerjaannya sebagai Imam Negara atau sebagai ketua keluarga. Namun, ada juga Dalamkumpulan fatwa jilid 10 hal. 507, Syeikh Ibnu Taimiyah berkata, "Adapun para imam sufi dan para syeikh yang dulu dikenal luas, seperti Imam Juneid bin Muhammad beserta pengikutnya, Syeikh Abdul Qadir Jaelani serta yang lainnya. Maka, mereka adalah orang-orang yang paling teguh dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah." Orangyang tinggal di rumah miliknya atau rumah yang dipinjanmkan, disewakan, diwakafkan, diwasiatkan atau semacamnya bisa menjadi imam atau menunjuk rang lain pula. akan tetapi orang yang meminjami lebih berhak daripada peminjam, tuan lebih berhak dari pada budaknya yang mukatab, imam ratib (rutin) lebih berhak dari pada selain penguasa. maka ia boleh menjadi imam atau menunjuk orang lain. Dalamshalat berjamaah, di antara syarat-syarat bermakmum adalah seorang imam haruslah qari' , yaitu orang yang mampu membaca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan tajwid. Seseorang tidak boleh bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang buta huruf atau tidak mampu melafadzkan Al Qur'an dengan dengan fasih atau masih TeksJawaban. Alhamdulillah. para ahli ilmu berbeda pendapat berkaitan dengan keutamaan menjadi Imam dan adzan. Sebagian memilih lebih utama menjadi imam, karena (hal itu merupakan) maqom Nabi sallallahu'alaihi wasallam. Sebagian lainnya memilih lebih utama adzan karena hadits-hadits yang ada (tentang) keutamaannya sangat agung. 843vQ. Masjid Agung Istiqlal, Jakarta Pusat dipenuhi jamaah untuk shalat tarawih. Foto Suandri Ansah/ Ada kebiasaan di antara umat Islam bahwa yang selalu ditunjuk menjadi imam shalat adalah mereka yang menjadi pengurus masjid atau yang lebih tua antara para mereka yang mendirikan shalat jamaah. Dalam hal penunjukan imam shalat, khususnya dalam shalat wajib lima waktu, sudah dijelaskan secara terang benderang dalam hadits Nabi SAW. Namun, sebelum kita membahas siapakah yang paling berhak menjadi imam shalat, terlebih dulu kita ketahui apa saja syarat menjadi imam shalat. Syarat-Syarat Imam 1. Laki-laki 2. Adil 3. Berilmu Seorang wanita mengimami jamaah laki-laki, tidak sah. Wanita hanya bisa mengimami sesama wanita atau anak-anaknya yang masih kecil di rumah. Seorang fasik yang telah diketahui kefasikannya juga tidak bisa menjadi imam dalam shalat berjamaah, kecuali dia seorang penguasa yang ditakuti, atau seorang yang bodoh kecuali jamaah yang sama dengannya. Orang yang Lebih Utama Menjadi Imam Tidak diragukan lagi, orang yang lebih utama menjadi imam shalat adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur’annya. Kemudian, secara beurutan, orang yang paling mengerti masalah agama Islam, lalu orang yang paling taqwa, lalu orang yang paling tua usianya. Orang yang paling tua usianya, namun bacaannya kurang fasih, hendaklah mengalah dari orang yang lebih mudah darinya jika bacaannya lebih fasih. Yakni, fasih dari sisi tajwid dan makharijul huruf penyebutan huruf-huruf yang betul. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW “Hendaklah yang mengimami shalat suatu kaum adalah orang yang paling fasih bacaan al-Qurannya. Jika kefasihan bacaan mereka sama, hendaklah orang yang paling mengetahui mengenai Sunnah ajaran Nabi. Jika pengetahui mereka megenai Sunnah sama, hendaklah orang yang paling dahulu melaksanakan hijrah. Jika pelaksanaan hijrah mereka sama, hendaklah orang yang paling tua usianya.” HR Muslim no 673 Sebagai catatan, ketentuan bagi orang yang lebih utama menjadi imam shalat adalah mereka yang dikategorikan pribumi atau penduduk setempat muqimin. Begitu juga dengan penguasa setempat, keduanya penguasa dan muqimin lebih utama menjadi imam dibandingkan yang lainnya pendatang. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang mengimami shalat jamaah pada sisi keluarga pribumi/ muqimin atau penguasanya, kecuali atas izinnya.” Diriwayatkan oleh Said bin Mashur Lalu, bagaimana jika yang menjadi imam shalat adalah orang yang kurang utama berdasarkan hadits Nabi di atas? Meski tergolong kurang utama sebagai imam shalat, maka shalatnya tetap sah karena Rasulullah SAW pernah shalat di belakang menjadi makmum Abu Bakar dan Abdurrahman bin Auf, padahal Rasulullah SAW lebih utama dari kedua sahabat tersebut. Aza JAKARTA - Dalam sholat jamaah, menentukan imam sholat tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Terdapat ketentuan yang menjadikan orang-orang tertentu dapat menjadi imam dan tidak diperbolehkan menjadi imam sholat. Moh Rifai dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap menjelaskan mengenai dua hal tersebut. Berikut penjabarannya mengenai yang boleh menjadi imam sholat. Laki-laki makmum kepada laki-laki. Perempuan makmum kepada laki-laki. Perempuan makmum kepada perempuan. Banci makmum kepada laki-laki. Perempuan makmum kepada banci. Sedangkan golongan orang yang tidak boleh dijadikan imam adalah sebagai berikut. Laki-laki makmum kepada banci. Laki-laki makmum kepada perempuan. Banci makmum kepada perempuan. Banci makmum kepada banci. Orang yang fasih dapat membaca alquran dengan baik makmum kepada orang yang tidak tahu membaca yang banyak salah bacaannya. Mengenai makmum masbuk Jika seorang makmum mendapatkan imamnya sedang rukuk dan terus mengikutinya, maka sempurnalah rakaat itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca Al-Fatihah. Jika ia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia harus mengulangi rakaat itu nanti karena rakaat ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya. Jika makmum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu sholat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya. Dia harus menyempurnakan sholatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Jakarta - Subhanallah menjadi kalimat yang sering diucapkan seorang muslim. Kata ini juga kerap dijadikan bacaan zikir dan tasbih. Apa arti Subhanallah?Subhanallah memiliki arti Maha Suci Allah. Dalam tafsir lainnya juga Subhanallah mengandung makna Maha Tinggi kamus al-Munawwir, kalimat subhana adalah bentuk nomina dari kata sabbaha yang artinya menyucikan. Secara bahasa, Subhanallah berarti menyucikan Allah dari sifat-sifat yang tidak layak untuk-Nya. Kalimat Subhanallah banyak tercatat di Al-Qur'an, salah satunya dalam surat Al-Baqarah Ayat 116وَقَالُوا۟ ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ وَلَدًا ۗ سُبْحَٰنَهُۥ ۖ بَل لَّهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ كُلٌّ لَّهُۥ قَٰنِتُونَArab-Latin Wa qāluttakhażallāhu waladan sub-ḥānah, bal lahụ mā fis-samāwāti wal-arḍ, kullul lahụ qānitụnArtinya Mereka orang-orang kafir berkata "Allah mempunyai anak". Maha Suci Allah, bahkan apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah; semua tunduk Subhanallah dapat dijadikan salah satu bacaan tasbih untuk mengungkapkan pujian kepada Allah SWT. Maha Tinggi dan Maha Suci Allah SWT yang pantas diagungkan dan tidak ada tandingannya. Pujian Maha Suci Allah dari segala sesuatu yang jelek dan dari segala sesuatu yang tidak pantas bagi Allah seperti sekutu, anak dan buku Yang Disenangi Nabi SAW dan Yang Tak Disukai oleh Adnan Tharsyah, dijelaskan bahwa kalimat Subhanallah merupakan satu dari empat zikir yang dicintai Allah bersabda, "Aku disuruh untuk mengucapkan Subhanallah, Alhamdulillah, dan Laa ilaaha illallah serta Allahu Akbar, lebih baik bagiku daripada segala apa yang disinari matahari. "HR MuslimHadits ini menerangkan bahwa sesungguhnya kalimat tasbih, tahmid, dan tahlil serta takbir itu lebih dicintai oleh Rasulullah daripada datangnya terbit hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,"Ucapan yang paling dicintai Allah ada empat Subhanallah, Alhamdulillah, Laa ilaaha illallah, dan Allahu Akbar. Tidak ada bahayanya dengan yang manapun kamu mulai." HR MuslimKapan Waktu Tepat Mengucapkan Subhanallah?Lafal Subhanallah dapat diucapkan ketika melihat atau menyaksikan sesuatu yang membuat takjub. Rasulullah SAW mengamalkan hal ini selama laman NU, Rabu 7/6/2023 lafal Subhanallah pernah dipilih Rasulullah SAW ketika menyaksikan perilaku yang tidak semestinya dilakukan sahabatnya seperti riwayat Imam Bukhari dan Muslim berikut ini."Dari Abu Hurairah RA bahwa suatu hari Nabi Muhammad SAW berpapasan dengannya saat masih junub di sebuah jalan di Madinah. Abu Hurairah lalu pergi diam-diam meninggalkan Rasulullah kemudian mandi bersuci. Rasulullah SAW sendiri mencari ke mana sahabatnya menghilang. 'Kamu tadi ke mana Abu Hurairah?' tanya Rasulullah SAW setelah Abu Hurairah datang. 'Saat tadi kita bertemu, aku masih kondisi junub ya Rasul. Aku enggan duduk bersamamu sebelum aku mandi,' jawab Abu Hurairah. 'Subhanallah, orang beriman itu tidak najis,' sambut Rasulullah SAW."Kalimat Subhanallah memiliki banyak keutamaan bila seorang muslim mengamalkannya, di antaranya yakni memberikan pahala besar di sisi Allah karena merupakan lafaz yang paling disukai oleh-Nya, dapat menghapus segala dosa, serta memperoleh kebaikan berkali-kali Video "Saat Sandal Sangat Dibutuhkan di Tanah Suci" [GambasVideo 20detik] dvs/nwk Tidak semua orang bisa menjadi imam salat. Ada beberapa syarat menjadi imam yang perlu dipenuhi. Salat merupakan rukun islam kedua yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Salat dapat dikerjakan secara sendiri maupun untuk dilaksanakan secara berjamaah, diwajibkan harus ada seorang imam yang ini sudah tertulis dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda"Jika salat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan dan hendaklah yang paling banyak hafalan Alquran-nya di antara kalian mengimami kalian."Namun, tidak semua orang boleh menjadi imam dalam salat. Ada beberapa syarat menjadi imam yang harus dipenuhi dalam salat apa saja syarat menjadi imam dalam salat berjamaah? Yuk kita simak syarat di bawah Juga Ini Tata Cara Sholat Jumat Hingga Doa yang Dianjurkan, Yuk Simak!Syarat Menjadi ImamFoto Salat Jamaah di Masjid SherifMenjadi imam dalam salat berjamaah tidak boleh sang imam bisa memimpin salat dengan baik, maka baginya dan para makmum pahala yang tetapi, jika imam ada kesalahan, maka kesalahan tersebut ditanggung oleh imam sendiri dan bagi makmum pahala yang shallallahu alaihi wasallam bersabdaيُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ“Jika para imam yang salat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut.”Dalam sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada syarat menjadi imam dalam salat ini syarat menjadi imam dalam salat berjamaah yang perlu dipahami umat Beragama IslamFoto Imam Salat menjadi imam yang pertama adalah seseorang yang beragama kafir tidak sah menjadi imam salat. Dan orang yang menjadi makmum imam yang kafir, dia harus mengulang Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj mengatakan"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya."2. Berakal SehatSyarat menjadi imam selanjutnya adalah seorang imam diwajibkan memiliki akal tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memilliki gangguan jiwa gila, ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar, seperti dalam keadaan menjadi imam ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu 2011.“Tidak sah salat yang dilakukan di belakang mereka orang linglung dan mabuk berdua, sebagaimana tidak sah salat mereka juga.”Baca Juga Bolehkah Sholat Tahajud sebelum Tidur? Ini Penjelasannya!3. BaligFoto Salat Berjamaah di Masjid sah ibadah salat wajib maupun sunah jika dipimpin oleh anak kecil atau seseorang yang belum salah satu syarat menjadi imam adalah seseorang yang sudah balig dalam Islam merujuk pada seorang muslim yang sudah dewasa. Secara umum batasan umur balig perempuan dan laki-laki adalah 17–18 laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan sudah mengalami Laki-LakiSyarat menjadi imam selanjutnya adalah seorang untuk jamaah yang semuanya wanita tidak disyaratkan imamnya harus Juga Ini Tata Cara Sholat Jenazah sebagai Doa Terbaik Bagi Orang yang Meninggal, Wajib Tahu!5. Suci dari Hadas Kecil dan BesarFoto Berdoa setelah Salat Jamaah ulama sepakat, tidak sah salatnya Imam yang berhadats atau terkena jika seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat salatnya sudah selesai, maka tidak menjadi imam ini berlaku juga untuk makmum juga. Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Alquran surah Al-Ma'idah Ayat 6, Allah berfirmanيٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَYā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni'matahụ 'alaikum la'allakum tasykurụnArtinya"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik suci; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."6. Fasih Membaca Alquran dan Paham Rukun SalatSyarat menjadi imam diutamakan yang pandai membaca Al-Quran, karena itu menjadi salah satu syarat sah salat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun ini ditegaskan oleh hadis yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu anhu , dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaيَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَفِى رِوَايَةٍ سِنًّا، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه وفى رواية فِي بَيْتِهِ وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ“Yang berhak menjadi imam suatu kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunah. Jika mereka dalam sunah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam dalam riwayat lain umur. Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya dalam riwayat lain di rumahnya. Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya."Baca Juga Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah Tengah Bulan dengan Pahala Setara Setahun Puasa7. Imam Tidak sedang Menjadi Makmum Imam LainnyaFoto Ayah Salat Bersama Anak Orami Photo StockSalah satu syarat menjadi imam adalah tidak sedang menjadi makmum dari imam yang sedang menjadi makmum dari imam lainnya tidak dapat menjadi imam salat berjamaah. Seorang imam memiliki kewajiban untuk mandiri, yang artinya tidak sedang mengikuti salat jamaah yang Diutamakan Orang yang Lebih TuaSyarat menjadi imam dalam salat berjamaah selanjutnya, yaitu mendahulukan orang yang umurnya lebih orang yang lebih tua itu lebih khusyuk dalam shalat, sehingga lebih Muhammad SAW bersabda“Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan salat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan azan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”Baca Juga Ini Hukum, Aturan, dan Tata Cara Sholat Jamak, Catat!9. Bukan MusafirSyarat menjadi imam ketika salat berjemaah selanjutnya diutamakan umat muslim yang mukim di tempat tersebut. Artinya, bukan orang dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda“Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”Baca Juga Tata Cara dan Doa Sholat Dhuha untuk Melancarkan Rezeki, Yuk Hafalkan!Itu dia Moms dan Dads, syarat menjadi imam saat salat berjamaah. Semoga membantu dan salat kita diterima oleh Allah SWT. Dalam melaksanakan shalat berjamaah, faktor yang utama adalah adanya imam yang kompeten dan kapabel dalam ilmu agama terutama yang terkait dengan shalat. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam shalat. Baca juga 10 Syarat Menjadi Imam Shalat Di samping itu ada beberapa kategori orang yang hukumnya makruh apabila menjadi imam shalat, meskipun shalatnya tetap sah secara hukum. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily dalam Bab Shalat, Subbab Pembagian Shalat, Pembahasan Orang-orang yang Makruh Menjadi Imam Shalat, disebutkan beberapa kategori tentang hal tersebut. Makruh maksudnya apabila dilakukan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan, berpahala. Jadi, apabila ada 5 kategori orang yang disebutkan di bawah ini menjadi imam shalat, maka shalatnya sah dan shalat makmum juga tetap sah. Namun, tentu yang lebih utama adalah memilih imam yang telah memenuhi syarat. Berikut 5 kategori orang yang makruh menjadi imam shalat. 1. Orang fasik Dalam istilah syariat Islam, orang fasik artinya orang yang melakukan maksiat, meninggalkan perintah Allah, keluar dari jalan ketaatan dan kebenaran. Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, orang fasik tidak sah menjadi imam meskipun makmumnya orang fasik juga, karena ia tidak mempunyai perhatian terhadap urusan agama. Mazhab Hanbali menilai, orang fasik boleh menjadi imam shalat Jum’at dan shalat Id dalam kondisi darurat. Sementara itu, mazhab Hanafi menilai, orang fasik boleh menjadi imam bagi makmum yang fasik. 2. Pelaku bid’ah yang tidak sampai pada derajat kafir Bi’dah yang dimaksud adalah keyakinan untuk boleh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bukan karena menentang, namun karena ada semacam kesamaran. Namun, apabila bid’ah yang dilakukan seseorang mengarah kepada kekufuran, maka shalatnya tidak sah sama sekali dan tidak boleh menjadi imam shalat. 3. Orang buta Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali, orang buta makruh menjadi imam shalat karena ia tidak bisa mengetahui dengan pasti najis yang melekat pada tubuh atau pakaiannya. Mazhab Hanafi memberikan pengecualian, apabila orang buta adalah orang yang paling alim di antara kaumnya, maka dia diutamakan untuk menjadi imam shalat. Sementara itu, mazhab Syafi’i mempunyai pandangan lain, yaitu hukum orang buta menjadi imam adalah mubah boleh bukan makruh. 4. Orang yang tidak disukai jamaah Orang yang tidak disukai jamaah makruh menjadi imam shalat. Menurut mazhab Hanafi, hukum makruh dalam hal ini mendekati hukum haram karahah tahrim. 5. Anak zina Menurut mazhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i, anak zina makruh menjadi imam shalat apabila ada orang selain dirinya yang sanggup mengimami orang-orang. Mazhab Hanafi memberikan kategori dalam hal ini, yaitu apabila anak zina adalah orang yang bodoh dan tidak mengerti ilmu agama. Namun, apabila dia seorang yang berilmu dan bertakwa, hukumnya tidak makruh ketika menjadi imam shalat. Demikian tulisan pendek ini, semoga bermanfaat. [Abu Syafiq/Fimadani]

orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah