SiapaKami Sejak tahun 2012, PT.Global Servis Agensi telah hadir melayani banyak perusahaan baik domestik maupun internasional, khususnya dalam jasa perijinan dan dokumen terkait bidang usaha masing- masing perusahaan. Kami adalah perusahaan konsultan menangani banyak perusahaan domestik maupun international Konsultan Perijinan dan Sertifikasi Perijinan Jasa dan Impor Pelatihan Bisnis
CaraMengurus PIRT. Adanya ijin PIRT nyatanya bisa meningkatkan nilai jual dari sebuah produk terutama bagi makanan dan minuman. Konsumen tentu akan merasa lebih percaya akan keamanan dari bahan pangan tersebut jika sudah memenuhi standar dan persyaratan pemerintah. Berikut adalah cara mengurusnya: 1. Mengetahui Produk yang Bisa dan Tidak Bisa
PeluangUsaha dan Analisa Bisnis Kue Kering. Namun, "menguntungkan" karena mempertahankan kualitas makanan lebih lama saja tidak cukup. Sebelum memulai bisnis frozen food ini, ada baiknya kita menganalisis peluang serta menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan. Nah, kali ini Angkasa akan mengulas peluang, persiapan, strategi pemasaran, hingga
Beberapapengeluaran yang dapat dipertimbangkan antara lain asuransi, peralatan masak, biaya sewa, biaya listrik, air dan gas, gaji karyawan, perijinan, renovasi, pasokan bahan makanan. Untuk bisa melakukan penjualan menu beralkohol tentu saja Anda harus memiliki ijin resmi demi kelancaran usaha rumah makan Anda. Menu Hidangan. Terkadang
Denganini perkenankanlah kami mengajukan permohonan Perpanjangan Ijin Usaha Rumah Makan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir kami sampaikan keterangan-keterangan yang diperlukan antara lain : 1. Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya; 2. Tanda Bukti Pembayaran Pajak terakhir; 3.
ZDyf.
- Usaha kuliner makin marak. Baik resto mewah, ataupun kafe dan kedai-kedai kopi. Bisnis kuliner adalah bisnis yang akan selalu mengepul, tak ada matinya. Ketika hari libur tiba, masyarakat hanya ada dua pilihan berlibur, ke tempat wisata atau ke pusat kuliner. Kafe sendiri makin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini. Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan menjajal usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya. Melansir dari untuk jenis usaha kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018. Baca juga Mau Buka Kafe? Catat Langkah-langkah Ini Dokumen yang harus disiapkan Untuk mengurus TDUP, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini 1. Akta pendirian dan SK Menteri Akta pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris. Sedangkan pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas PT, CV dan Firma. Jika Anda membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan.
Kata Siapa Membuat Toko Online Itu Susah ? Kata Siapa Bikin Toko Online Itu Mahal ? Disini Akan dibongkar Caranya —-> Mahir Toko Online Di sini Anda Sudah Bisa Membuat WEBSITE dan TOKO ONLINE dengan Cara yang Mudah, Buktikan Sendiri….!! Mengurus izin usaha Untuk Rumah Makan, jika usaha rumah makan anda ingin maju dan berkembang atau merintis usaha yang memiliki kesan profesional, maka anda harus mengurus izin usaha rumah makan kepada pihak-pihak terkait. Mengurus izin usaha sangat penting apalagi jika usaha yang anda geluti sudah semakin berkembang. Dengan izin usaha, maka kualitas rumah makan anda tidak diragukan lagi oleh konsumen. Izin usaha rumah makan yang anda miliki juga akan memberikan kesan tersendiri kepada konsumen yaitu kualitas dan profesional. Selain itu status hukum yang melekat di perusahaan rumah makan anda akan menyelamatkan dari berbagai tuntutan hukum jika pada suatu hari terkena masalah. Simak Artikel Ini Modal Usaha Rumah Makan Jawa Anda tentu tidak ingin membuka bisnis rumah makan kelas teri atau skala kecil. Awalnya bisa jadi adalah kecil, namun jika omzet terus bertambah sementara kebutuhan juga semakin besar maka mau tidak mau usaha rumah makan anda semakin besar. Dalam kondisi ini, anda perlu membuat usaha yang legal. Legalitas sebuah usaha rumah makan diperlukan jika usahanya sudah semakin berkembang dan berskala besar. Meskipun untuk skala kecil juga baik, karena legalitas biasanya merupakan jaminan, baik dari segi profesionalitas pelayanan, menu, dan jenis makanannya. Apalagi sudah memiliki label halal dari MUI dan label sehat dari dinas kesehatan. Maka label tersebut menjadi nilai plus tersendiri bagi kepuasan pelanggan. Legalitas dari sebuah usaha biasanya berkaitan dengan jenis usaha yang akan dijalankan, apakah individu atau berbentuk badan hukum. hal ini juga mempunyai maksud tersendiri yaitu untuk meyakinkan konsumen atau pelanggan bahwa hasil usaha tersebut sesuai dengan standar usaha dan dilindungi oleh hukum. Untuk membantu cara mengurus perizinan usaha rumah makan, berikut beberapa perizinan usaha yang perlu anda miliki Izin Badan Usaha Badan usaha merupakan kesatuan yuridis hukum, teknis, ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha itu. Baca Juga Memilih Lokasi Rumah Makan Yang Tepat Nah, untuk mendirikan usaha rumah makan agar bisa besar dan melayani dengan jumlah yang besar maka anda harus mengurus izin usaha untuk rumah makan dan memilih badan usaha anda. Apakah akan berbentuk PT Perseroan Terbatas atau CV Commanditaire Vennotschaap. Biasanya, hanya dua pilihan tersebut yang cocok. Baca Ini Ya Memilih Tenaga Kerja Untuk Rumah Makan PT atau perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya. Di dalam PT, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Kata Siapa Membuat Toko Online Itu Susah ? Kata Siapa Bikin Toko Online Itu Mahal ? Disini Akan dibongkar Caranya —-> Mahir Toko Online Di sini Anda Sudah Bisa Membuat WEBSITE dan TOKO ONLINE dengan Cara yang Mudah, Buktikan Sendiri….!! Sedangkan, CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Orang yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. Baca Juga Artikel Ini Peralatan Yang Digunakan Untuk Rumah Makan 2. Mempunyai NPWP, SIUP, dan TDP Jika badan usaha rumah makan anda sudah terbentuk, maka langkah selanjutnya adalah harus mempunyai NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak, SIUP Tanda Daftar Perusahaan, SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan, dan TDP Tanda Dafar Perusahaan. Jika menginginkan usaha rumah makan anda tidak sekedar rumah makan rumahan dan melayani order dalam jumlah besar maka anda harus mempunyai ketiga adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Adapun syarat untuk memperoleh SIUP adalah sebagai berikut Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri. Fotokopi KTP pemilik /penanggung jawab perusahaan Fotokopi NPWP perusahaan Fotokopi surat izin tempat usaha SITU Neraca perusahaan. 3. Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie HO Izin gangguan HO dikeluarkan pemerintah setempat dimana usaha tersebut didirikan. Adapun syarat- syarat yang harus dipenuhi adalah Mengisi Formulir Foto kopi KTP pemohon Foto kopi NPWP Foto kopi akta pendirian Foto kopi pajak bui bangunan terakhir Foto kopi sertifikat tanah Surat persetujuan tetangga Mempunyai izin mendirikan bangunan 4. Izin Departemen Kesehatan Sesuai dengan peraturan menteri kesehatan tentang persyaratan kesehatan jasa boga rumah makan harus mengurus izin penyehatan makanan jasa boga. maka dari itu harus mendapat izin dari Depkes. Izin dari Depkes harus mendaftar di Dirjen BPOM Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan ketika tim auditor hendak memeriksa usaha anda adalah Menu makanan yang di produksi hendaknya dilengkapi dengan resep dan cara pengolahannya. Siapkanlah yang bersih, rapi, dan tidak mudah terkontaminasi oleh hal-hal yang membahayakan. Siapkanlah secara baik penyajiannya. 5. Mendapat Sertifikat Halal Adapun proses atau prosedur untuk mengurus sertifikat Halal adalah Mengisi formulir yang telah di sediakan oleh LPPOM-MUI. Formulir di lampiri sistem mutu. Produsen menandatangani pernyataan tentang kesediaan di periksa. Izin usaha rumah makan adalah salah satu syarat ketika para pelaku usaha mau membuka usaha rumah makan mereka. Jadi mengurus izin usaha untuk rumah makan tentunya merupakan syarat utama sebelum membuka usaha rumah makan. Izin diberikan kepada perorangan atau suatu badan hukum yang ingin mendirikan serta menjalankan usaha rumah makan yang bersifat komersil dimana dalam kegiatannya menyediakan makanan serta minuman yang melalui proses pengolahan dan penyajian di rumah makan yang baru didirikannya. Demikian tadi tentang mengurus izin usaha untuk rumah makan, semoga bermanfaat. Kata Siapa Membuat Toko Online Itu Susah ? Kata Siapa Bikin Toko Online Itu Mahal ? Disini Akan dibongkar Caranya —-> Mahir Toko Online Di sini Anda Sudah Bisa Membuat WEBSITE dan TOKO ONLINE dengan Cara yang Mudah, Buktikan Sendiri….!!
1. Sertifikat Makanan Jasa Boga dan CateringNoKeteranganWaktuhari kerjaBiaya Rp Makanan Jasa Boga dan Catering20On CallPersyaratan Copy KTP penanggung jawab/pemohon;Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm, masing-masing sebanyak 2 dua lembar;Denah bangunan dapur dan peta lokasiSurat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan HygieneSanitasi sebagai penanggung jawab jasa bogaCopy Sertifikat Pelatihan/Kursus Hygiene Sanitasi bagi pemilik atau pengusaha;Copy Ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi;Copy sertifikat khusus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 Akta PendirianCopy SK KehakimanCopy Surat keterangan domisili perusahaan / SKDUCopy NPWP badanCopy UUG/H0 apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedung2. Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan RestoranNoKeteranganWaktuhari kerjaBiaya Rp Laik Sehat Rumah Makan dan Restaurant20On CallPersyaratan Copy KTP penanggung jawab/pemohon;Peta Situasi dan gambar denah bangunan;Surat penunjukan penanggung jawab Rumah Makan dan Restoran;Copy Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha;Copy kursus Higiene bagi penjamah makanan minimal 1 Satu orang penjamah makanan;Rekomendasi dari asosiasi Rumah Makan dan UUG/H0 apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedungBerminat menjadi klien kamiklik disini*Garansi 100% bila surat ijin tidak lebih lanjut hubungi kami di wa 08111555073
BerandaKlinikPerlindungan KonsumenIzin Usaha Makanan u...Perlindungan KonsumenIzin Usaha Makanan u...Perlindungan KonsumenJumat, 29 Juli 2022Apakah makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumahan wajib memiliki izin usaha makanan juga? Saya berencana membuka usaha masakan daging olahan seperti abon, dendeng, dan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga “SPP-IRT”. Usaha produksi abon daging atau dendeng daging olahan daging yang Anda produksi termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wajib Sertifikasi Pangan Olahan Produksi Rumah Tangga yang pertama kali dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada 27 Oktober 2017, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, pada Rabu, 6 Oktober informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra membahas izin usaha makanan rumahan, penting untuk diketahui bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.[1]Selain itu, makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin usaha makanan dan minuman atau memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat/daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[2]Adapun yang dimaksud dengan standar dalam hal ini antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi[3]nama produk;daftar bahan yang digunakan;berat bersih atau isi bersih;nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dantanggal, bulan dan tahun dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, izin usaha makanan dan minumannya dicabut, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]Sertifikasi Makanan untuk Produksi Rumah TanggaPada dasarnya, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar, kecuali pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.[5]Adapun untuk pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan atau izin produksi pangan olahan industri rumah tangga.[6]Izin usaha makanan rumahan ini diberikan dalam bentuk sertifikat produksi pangan olahan industri rumah tangga dan diterbitkan oleh bupati/wali kota.[7] Penerbitan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan yang meliputi[8]jenis pangan;tata cara penilaian; dantata cara pemberian izin kewajiban memiliki izin edar dan izin produksi makanan rumahan tersebut dikecualikan untuk pangan olahan yang[9]memiliki umur simpan kurang dari 7 hari;digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dandimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluanpermohonan surat persetujuan pendaftaran;penelitian; ataukonsumsi dalam PBPOM 22/2018 disebutkan bahwa sertifikat untuk produksi pangan olahan industri rumah tangga disebut dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga “SPP-IRT”.[10]SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu,[11] dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan “IRTP” yang memenuhi persyaratan[12]memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; danlabel pangan memenuhi ketentuan peraturan berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.[13]Produksi Makanan dan Minuman IRTP yang Diizinkan Memperoleh SPP-IRTSelanjutnya, ketentuan/persyaratan memperoleh SPP-IRT untuk jenis pangan IRTP yang diizinkan diproduksi tercantum dalam Lampiran II PBPOM 22/2018.[14]Dalam lampiran tersebut diterangkan bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT merupakan pangan yang bukanpangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;pangan yang diproses dengan pembekuan frozen food yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku; danpangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita untuk Olahan DagingLalu, apakah usaha olahan daging seperti abon atau dendeng yang diproduksi termasuk ke dalam jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT?Jawabannya adalah iya. Dalam Lampiran II PBPOM 22/2018, hasil olahan daging kering, seperti abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang daging/jeroan, dan sejenisnya termasuk jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT hal. 47.Jadi, dapat disimpulkan bahwa pangan olahan atau makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan berupa SPP-IRT. Begitu pula dengan usaha produksi abon daging atau dendeng daging olahan daging yang Anda produksi termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh juga Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman PidananyaPerkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami terkait izin usaha makanan, semoga hukumUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.[2] Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat 2 UU 36/2009[3] Penjelasan Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 111 ayat 1 UU 36/2009[4] Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat 3 UU 36/2009[6] Pasal 35 ayat 1 PP 86/2019[7] Pasal 35 ayat 2 PP 86/2019[8] Pasal 35 ayat 3 PP 86/2019[9] Pasal 36 PP 86/2019[11] Pasal 2 ayat 1 PBPOM 22/2018[12] Pasal 2 ayat 2 PBPOM 22/108[13] Pasal 4 PBPOM 22/2018[14] Pasal 3 ayat 1 PBPOM 22/2018Tags
biaya ijin usaha rumah makan